close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Rabu, 26 Januari 2022 18:05

KPK nilai NFT berpotensi menjadi tempat pencucian uang

KPK bakal melakukan penelusuran NFT dengan menggunakan teknologi blockchain untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
swipe

Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyebutkan, non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya. Alasannya, NFT merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik dan diverifikasi pada block chain atau buku besar digital.

"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Lili Pintauli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Kasus NTT ramai dibahas setelah seorang pria yang baru mengenyam bangku kuliah bernama Ghozali, ramai diberitakan media lokal dan internasional. Pria berusia 22 tahun tersebut, meraup cuan miliaran rupiah dengan menjual NFT yang berisikan ribuan foto selfie-nya.

Ghozali awalnya membuat foto selfie untuk dijadikan video time lapse saat ia wisuda. Namun, nasibnya langsung berubah ketika NFT yang ia jual di platform Open Sea berhasil menciptakan transaksi mencapai lebih dari Rp10 miliar di platform tersebut.

Menurut Lili, modus cuci uang yang dimaksud lantaran seseorang bisa membuat NFT. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan NFT tersebut bisa dibeli dengan uang hasil tindak pidana. "Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," ujarnya.

Atas dasar itu, Lili memastikan pihaknya bakal melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan para platfom NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Menteri Kominfo Johnny G Plate telah memerintahkan jajaran terkait di Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NTF yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

"UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Kominfo dalam dalam keterangannya, Minggu (16/1).

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan