KPK panggil Andi Arief jadi saksi kasus Bupati nonaktif Mamberamo Tengah

Andi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi Ricky Ham.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Antara/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dilakukan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hari ini (Senin, 15/5), tim penyidik KPK memanggil Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Andi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi Ricky Ham. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan saksi atas nama Andi Arief. Yang bersangkutan sudah datang, sedang dilakukan pemeriksaan di lantai 2," kata Ali melalui keterangannya.

Selain Andi, KPK turut memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah wiraswasta atas nama Uci Sanusi dan Rajesh Khana.

Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, informasi yang didapatkan, pemeriksaan para saksi itu untuk kelengkapan berkas perkara.