Usut kasus KTP-el, KPK panggil bekas Ketua Tim Teknis sebagai tersangka

Husni Fahmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019. 

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Bekas Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi dalam rangka penerapan KTP-el, Husni Fahmi, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Husni bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/11).

Husni ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya, yakni anggota DPR 2014-2019 Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, beberapa tersangka telah menjadi terpidana, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta.