Di depan anggota dewan, Ketua KPK pastikan sedang evaluasi 366 kasus

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut lembaganya sedang menginventarisasi kembali seluruh perkara yang ada.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri) dan Lili Pintauli Siregar (ketiga kiri) menyampaikan salam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku lembaganya sedang menyelidiki 366 kasus. Jenderal polisi bintang tiga ini menyebut kepemimpinannya akan mengevaluasi kasus-kasus tersebut.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat ini menyebut sedang menginventarisasi kembali seluruh perkara yang ada. Firli mengatakan langkah tersebut diambil untuk mengevaluasi kelayakan suatu perkara untuk dilanjutkan atau tidak.

"Tentu kita bertanya, 366 perkara ini akan diapakan? Pimpinan KPK sudah merumuskan, pertama melakukan inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara dalam kasus penyelidikan," kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Jika perkara itu dianggap layak, KPK akan menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan. Firli menambahkan, apabila diperlukan penyadapan, maka KPK akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) untuk meminta izin sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Adapun izin penyadapan tersebut memiliki syarat, yakni perlunya gelar perkara.