KPK: Pemerintah dan DPR berkonspirasi lemahkan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak Revisi Undang-Undang (UU) KPK yang resmi dibahas oleh DPR RI.

Ketua KPK Agus Rahardjo menilai, revisi UU KPK berpotensi untuk melemahkan lembaganya guna memberantas korupsi. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak revisi Undang-Undang (UU) KPK yang resmi dibahas oleh DPR RI.

Ketua KPK Agus Rahardjo menilai, revisi UU KPK berpotensi untuk melemahkan lembaganya guna memberantas korupsi. Sebab menurutnya, terdapat persoalan yang dianggap dapat melemahkan KPK dalam revisi UU itu.

"KPK sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia saat ini belum memerlukan perubahan UU KPK , KPK menolak revisi UU KPK," kata Agus, saat konfrensi pers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Persolan di dalam draf revisi UU KPK yang dianggap berpotensi melemahkan KPK itu yakni independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.

Kemudian penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambil alihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, serta kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas.