KPK periksa 3 anggota DPR dari PKB terkait korupsi di PUPR

Ketiga anggota dewan dari PKB itu diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Jakarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tahun anggaran 2016.

Ketiga anggota legislatif itu antara lain anggota Komisi V DPR RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fathan. Lalu anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB, Jazilul Fawaid. Terakhir, anggota DPR RI dari fraksi PKB, A Helmi Faishal Zaini. Ketiga kader PKB itu akan dimintai keterangan untuk melangkapi berkas penyidikan tersangka Hong Artha.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (30/9).

Febri menjelaskan, panggilan dari KPK kepada Fathan dan Faishal Zaini merupakan untuk kali kedua. Mereka sebelumnya diperiksa KPK pada pertengahan bulan lalu. Hingga kini, belum diketahui keterangan yang akan didalami KPK dari ketiga anggota dewan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menyeret 11 tersangka ke meja hijau. Hong merupakan tersangka ke-12. Dia merupakan ‎komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group.