sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa 3 anggota DPR dari PKB terkait korupsi di PUPR

Ketiga anggota dewan dari PKB itu diperiksa sebagai saksi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 30 Sep 2019 11:03 WIB
KPK periksa 3 anggota DPR dari PKB terkait korupsi di PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tahun anggaran 2016.

Ketiga anggota legislatif itu antara lain anggota Komisi V DPR RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fathan. Lalu anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB, Jazilul Fawaid. Terakhir, anggota DPR RI dari fraksi PKB, A Helmi Faishal Zaini. Ketiga kader PKB itu akan dimintai keterangan untuk melangkapi berkas penyidikan tersangka Hong Artha.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (30/9).

Febri menjelaskan, panggilan dari KPK kepada Fathan dan Faishal Zaini merupakan untuk kali kedua. Mereka sebelumnya diperiksa KPK pada pertengahan bulan lalu. Hingga kini, belum diketahui keterangan yang akan didalami KPK dari ketiga anggota dewan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menyeret 11 tersangka ke meja hijau. Hong merupakan tersangka ke-12. Dia merupakan ‎komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group. 

Hong diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Penyelenggara yang dimaksud Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Diduga, Hong telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar pada 2015 silam. 

Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR pada 2015. Sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid