KPK periksa 4 saksi soal kasus pencucian uang Bupati Lampung Selatan

Para saksi bakal dimintai keterangan ihwal proses peminjaman nama untuk aset-aset milik Zainudin Hasan

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (kanan) bergegas masuk ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9). Zainudin Hasan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018. ANTARA FOTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) adik Zulkifli Hassan, Zainudin Hasan. KPK pun mengagendakan pemanggilan 4 saksi untuk Bupati non aktif Lampung Selatan tersebut.

Semua saksi diketahui berasal dari unsur swasta. Mereka antara lain  Dr. Ridhuan Irawan, M Iqbal, Subandi dan Boby Zulhaidir

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan). Untuk mendalami sejumlah kasus,” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (26/10).

KPK akan mendalami keterangan dari para saksi soal proses peminjaman nama untuk aset-aset milik Zainudin Hasan. 

Sebelumnya, Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ini ternyata diduga melakukan sejumlah tindakan pencucian uang dengan memanfaatkan nama-nama orang lain sebagai nama pemilik asetnya.