KPK periksa anggota DPR Sukiman terkait kasus suap DAK

Selain Taufik Kurniawan, Sukiman juga tlah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka baru di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019). KPK menetapkan dua tersangka baru yakni anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PAN Sukiman (SKM) dan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPA) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Sukiman. Ia diperiksa terkait kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus fisik pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk alokasi APBD-Perubahan Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Sukiman dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2018.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/2).

Meski diperiksa sebagai saksi, Sukiman sebetulnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hanya, kasus yang menjerat Sukiman berbeda dengan kasus yang menjerat Taufik Kurniawan.  

Sukiman ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada periode 2017-2018.