sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa anggota DPR Sukiman terkait kasus suap DAK

Selain Taufik Kurniawan, Sukiman juga tlah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 26 Feb 2019 12:43 WIB
KPK periksa anggota DPR Sukiman terkait kasus suap DAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Sukiman. Ia diperiksa terkait kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus fisik pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk alokasi APBD-Perubahan Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Sukiman dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2018.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/2).

Meski diperiksa sebagai saksi, Sukiman sebetulnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hanya, kasus yang menjerat Sukiman berbeda dengan kasus yang menjerat Taufik Kurniawan.  

Sukiman ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada periode 2017-2018. 

Sementara penyidikan kasus yang menjerat Taufik Kurniawan, kata Febri, KPK sedang mendalami proses penganggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen di tahun yang sama.

Berdasarkan pemeriksaan KPK, Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga dipegang oleh PT Tradha yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi. PT Tradha diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Sponsored

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid