KPK periksa direksi perusahaan mitra PTDI

Negara ditaksir merugi Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta dalam dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif PTDI.

Petugas kebersihan membersihkan logo KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta. Foto Antara/Muhammad Adimaja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata, terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (19/6).

PT Selaras Bangun Usaha merupakan satu dari enam mitra PTDI, yang diduga ditunjuk untuk menggarap program fiktif di perusahaan pelat merah pembuat pesawat itu.

Penyidik juga menjadwalkan memeriksa lima pegawai dan mantan pekerja PTDI. Mereka ialah Kepala Divisi Perbendaharaan, Muhammad Fikri; Staf Ahli Keuangan, Lamanda AE; Staf Sales Administrasi, Fitri Angdiani; Penanggung Jawab Sementara (Pjs) Manajer Sales Operation, Ibnu Bintarto; dan Kepala Divisi Akuntansi, Sumarsono.

Selain itu, hendak memeriksa seorang wiraswasta bernama Michelle Evana Selvia. Pemeriksaan keenamnya sebagai saksi akan dilakukan di Polrestabes Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), untuk melengkapi berkas penyidikan Irzal.