sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa direksi perusahaan mitra PTDI

Negara ditaksir merugi Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta dalam dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif PTDI.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 19 Jun 2020 11:16 WIB
KPK periksa direksi perusahaan mitra PTDI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata, terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (19/6).

PT Selaras Bangun Usaha merupakan satu dari enam mitra PTDI, yang diduga ditunjuk untuk menggarap program fiktif di perusahaan pelat merah pembuat pesawat itu.

Penyidik juga menjadwalkan memeriksa lima pegawai dan mantan pekerja PTDI. Mereka ialah Kepala Divisi Perbendaharaan, Muhammad Fikri; Staf Ahli Keuangan, Lamanda AE; Staf Sales Administrasi, Fitri Angdiani; Penanggung Jawab Sementara (Pjs) Manajer Sales Operation, Ibnu Bintarto; dan Kepala Divisi Akuntansi, Sumarsono.

Selain itu, hendak memeriksa seorang wiraswasta bernama Michelle Evana Selvia. Pemeriksaan keenamnya sebagai saksi akan dilakukan di Polrestabes Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), untuk melengkapi berkas penyidikan Irzal. 

KPK menetapkan dua tersangka, bekas Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan eks Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zailan, dalam perkara ini. Penetapan dilakukan usai diperiksa, Jumat (12/6).

Budi dan Irzal diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional dalam kegiatan untuk mendapatkan proyek di kementerian. Keduanya juga diduga membuat program pemasaran dan penjualan fiktif.

Dalam pelaksanaan program tersebut, PTDI dibantu pihak lain, mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Sponsored

Mekanisme pemilihan mitra itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung serta penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Pembiayaan kerja sama dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Keduanya pun diduga telah menerima uang Rp96 miliar dari agen bersama pihak lain. Diterima setelah para agen mendapat kontrak kerja sama senilai Rp205,3 miliar dari PTDI pada 2011-2018.

Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid