KPK periksa Wakil Bupati Bekasi dalami kasus suap Meikarta

KPK rencananya akan mendalami proses perizinan proyek Meikarta. Juga mendalami peran dari sejumlah tersangka.

Pekerja beraktivitas di areal proyek pembangunan kawasan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/11/2018). ANTARA FOTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, untuk menjalani pemeriksaan. Eka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Grup, Billy Sindoro, dalam perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta. 

“Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (21/11).

Febri menjelaskan, dalam kasus ini KPK rencananya akan mendalami proses perizinan proyek Meikarta. Juga mendalami peran dari sejumlah tersangka.

Selain Eka, KPK juga memanggil pelaksana seksi pencegahan Andi Dwi Prasetyo, Kabid Pengendalian DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Diding Abdullah, Mantan Kasie Pengelolaan PSDA Dinas PUPR Bekasi Murip Karisabanu dan Account Representative Lippo Grup Udasmara Wicaksana. 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka antara lain, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemaewdam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.