KPK perpanjang masa penahanan Taufik Kurniawan

Taufik Kurniawan masih akan mendekam di tahanan KPK hingga 31 Desember 2018 mendatang.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK). Wakil ketua umum nonaktif Partai Amanat Nasional (PAN) ini merupakan tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Pada hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai 22 November sampai dengan 31 Desember 2018 untuk tersangka TK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/11).

Sebelum menyampaikan keputusan ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Taufik. Dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Taufik diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Taufik mengkonfirmasi perpanjangan penahanan yang dilakukan KPK pada dirinya. 

"Hari ini, saya meneruskan perpanjangan penahanan saja," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.