KPK perpanjang masa penahanan Taufik Kurniawan

Taufik Kurniawan masih akan menjalani penahanan hingga 3 Februari 2019 mendatang.

Tersangka kasus suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016, Taufik Kurniawan (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nonaktif, Taufik Kurniawan (TK), selama 30 hari ke depan. 

Penahanan terhadap politisi PAN ini dilakukan terkait kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016, untuk alokasi APBD-Perubahan Kabupaten Kebumen 2016. 

"Masa penahanan TK diperpanjang terhitung mulai 4 Januari sampai dengan 3 Februari 2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

Menurut pantauan reporter Alinea.id, Taufik Kurniawan memasuki Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.16 WIB, dan keluar sekitar pukul 14.47 WIB. Kedatangannya untuk menyelesaikan berkas perpanjangan masa tahanan.

"Iya, benar diperpanjang. Tentu saya menghormati prosedur KPK," kata Taufik Kurniawan.