KPK rampungkan penyidikan penyuap Bupati Cirebon

Masa penahanan Dirut PT Kings Property Indonesia (KPI), Sutikno, pun diperpanjang selama 20 hari.

Petugas menggiring tersangka Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI), Sutikno (tengah), untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI), Sutikno (STN), pada Selasa (23/2). Dia pun telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Sutikno terjerat kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Dirinya diterka menyuap bekas Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SP).

"Selasa (23/2), tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka STN dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap kepada SP, Bupati Cirebon 2019-2024," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/2).

Ali menjelaskan, JPU melanjutkan penahanan Sutikno selama 20 hari terhitung sejak 23 Februari 2021. Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C-1, Jakarta.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa 30 saksi. Di antaranya Sunjaya Purwadisastra dan para aparatur sipil di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Cirebon," ucapnya.