KPK setor cicilan uang pengganti Eni Maulani Saragih

Hukuman berupa tambahan uang pengganti ini berdasarkan Putusan PN Tipikor Jakpus Nomor 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst.

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dari terpidana Eni Maulani Saragih. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan, duit yang disetor ke kas negara merupakan cicilan ketiga dan keempat.

"Jaksa Eksekusi KPK, Rusdi Amin, Senin (29/3), kembali telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sejumlah Rp925.176.000," ujarnya, Selasa (6/4).

Ali memerinci, uang tersebut terdiri dari cicilan ketiga Rp500 juta. Sisanya, merupakan cicilan keempat yang sejumlah S$40.000 atau setara Rp425.176.000.

"Saat ini, sisa kewajiban uang pengganti oleh terpidana tersebut sejumlah Rp3.787.000.000 dari total Rp5.087.000.000," jelasnya.

Hukuman tambahan uang pengganti Eni berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.