KPK sita aset milik Bupati Cirebon berupa rumah dan mobil

KPK mengisyaratkan bakal terus menyita aset milik Bupati Cirebon.

Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah meyita dua aset milik eks Bupati Cirebon itu. "Ada rumah satu, dan kendaraan satu (yang disita KPK)," kata Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Namun demikian, Fikri mengaku belum mengetahui total aset yang disita tersebut. Sebab, dia mengklaim, proses giat penyitaan masih berlangsung. Dia mengisyaratkan aset yang disita akan terus bertambah.

"Nanti jumlah pastinya akan kami konfirmasi ulang karena proses penyitaan kemarin masih berjalan berita acaranya, tetapi informasi teman-teman masih akan melakukan penyitaan di tempat lain," tutup Fikri.

Dalam perkaranya, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp51 miliar.