KPK tahan 2 tersangka perkara KTP-el

 Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers hari ini, Kamis (3/2/2022). Foto: YouTube/KPKRI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap para tersangka perkara pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) Tahun Anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri.

Para tersangka tersebut adalah anggota DPR 2014-2019 Miryam S. Haryani (MSH) dan Isnu Edhy Wijaya (ISE) yang merupakan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, dan Husni Fahmi (HSF) yang menjabat sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, sekaligus PNS BPPT.

Sebenarnya masih ada satu tersangka lagi yakni, Paulus Tanos (PT) sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Namun KPK belum melakukan penahanan terhadap PT.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2022. Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, Kamis (3/2).

Menurut dugaan penyidik, tersangka Isnu bersama Andi Agustinus menemui Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium tersebut dapat memenangkan proyek KTP elektronik. Kemudian Irman menyetujui dan meminta adanya komitmen pemberian uang kepada anggota DPR.