sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan 2 tersangka perkara KTP-el

 Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 03 Feb 2022 17:45 WIB
KPK tahan 2 tersangka perkara KTP-el

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap para tersangka perkara pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) Tahun Anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri.

Para tersangka tersebut adalah anggota DPR 2014-2019 Miryam S. Haryani (MSH) dan Isnu Edhy Wijaya (ISE) yang merupakan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, dan Husni Fahmi (HSF) yang menjabat sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, sekaligus PNS BPPT.

Sebenarnya masih ada satu tersangka lagi yakni, Paulus Tanos (PT) sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Namun KPK belum melakukan penahanan terhadap PT.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2022. Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, Kamis (3/2).

Menurut dugaan penyidik, tersangka Isnu bersama Andi Agustinus menemui Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium tersebut dapat memenangkan proyek KTP elektronik. Kemudian Irman menyetujui dan meminta adanya komitmen pemberian uang kepada anggota DPR.

Pembentukan Konsorsium PNRI sebagai salah satu dari tiga konsorsium berjalan, seperti PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. Konsorsium PNRI membuka lowongan komitmen fee untuk pihak lain sebesar 10% yaitu dengan rincian 5% untuk DPR dan 5% untuk pihak Kemendagri.

"ISE juga sempat menemui HSF (Ketua Tim Teknis BPPT) untuk konsultasi masalah teknologi, dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik KTP-el pada 2009," ucap Lili.

Sementara pada Mei-Juni 2010, HSF ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto, Andi Agustinus. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek KTP-el.

Sponsored

HSF diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuang mark up. Tersangka HFS diduga tetap meluluskan tiga konsorsium yang dalam proof of concept tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan hardware security modul (HSM) dan key management system (KMS).

"Padahal proof of concept merupakan beauty contest yang bertujuan untuk menguji apakah barang yang ditawarkan bisa berfungsi dengan baik," ujar Lili.

Penyidik menyangkakan ISE dan HSF Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid