KPK tahan dua tersangka suap Lapas Sukamiskin

Deddy dan Rahadian ditahan selama 20 hari per 30 April.

Bekas Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko, berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. Mereka adalah bekas Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA), Rahadian Azhar.

"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka sebagai pengembangan operasi tangkap tangan tahun 2018 di Sukamiskin," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam telekonfrensi, Kamis (30/4).

Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa keduanya. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Kavling C1 selama 20 hari pertama, 30 April-19 Mei 2020.

Dalam perkara itu, Deddy diduga menerima suap dari adik kandung bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Suap berupa mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G AT.

Pemberian dimaksudkan Wawan diperkenankan keluar lapas, baik izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat. Izin yang diberikan sebanyak 36 kali.