KPK tahan Kadis PUPR Lampung Selatan

Kadis PUPR Lampung Selatan jadi tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) menyampaikan keteranga pers terkait penangkapan tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kiri) dan Riesky Herbiyono (kedua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).Foto Antara/Aditya Pradana Putra/hp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Lampung Selatan Syahroni (SY).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, yang bersangkutan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan 2016-2017.

Syahroni tercatat pernah menjabat sebagai Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan 2015-2017. Lalu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Program PUPR Lampung Selatan Januari 2017-November 2017.

Selanjutnya, Kabid Pengairan November 2017-2018 dan sejak Januari 2020 menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (6/10).