KPK tahan pemilik PT Bintuni Energy Persada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP), David Manibui.

Kasus korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre Kabupaten Jayapura pada APBD-Perubahan Pemprov Papua TA 2015. / Pemprov Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP), David Manibui. 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan dia merupakan salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre Kabupaten Jayapura pada APBD-Perubahan Pemprov Papua TA 2015.

"Hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DM (David Manibui). Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata dia, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Dalam perkara kasus korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre Kabupaten Jayapura pada APBD-Perubahan Pemprov Papua TA 2015, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Selain David, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya (MK) turut dicokok oleh komisi antirasuah.

KPK telah menetapkan Mikael Kambuaya diduga telah melakukan tindak rasuah senilai Rp89,5 miliar, dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar.