Nasional

KPK tahan tersangka pembangunan jembatan di Kampar

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan cabang KPK.

Selasa, 29 September 2020 18:16

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang 2015-2016, di Kabupaten Kampar, Riau. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Keduanya adalah Adnan (ADN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, kemudian I Ketut Suarbawa (IKT) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

"Dapat kami sampaikan bahwa ini adalah sebuah case building yang memang dilakukan lidik pada 2018. Memang kasus lama yang kita tangani dan kemudian kita menaikan ke sidik pada Januari 2020 lalu," ujarnya dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (29/9).

Untuk kepentingan penyidikan, per hari ini dua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan cabang KPK. Mereka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu sesuai protokol Covid-19 di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta tersebut.

KPK, lanju Lili, menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka pada 14 Maret 2019. Dugaan yang disangkakan adalah tersangka menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.

Akbar Ridwan Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait