sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan tersangka pembangunan jembatan di Kampar

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan cabang KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 29 Sep 2020 18:16 WIB
KPK tahan tersangka pembangunan jembatan di Kampar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang 2015-2016, di Kabupaten Kampar, Riau. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Keduanya adalah Adnan (ADN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, kemudian I Ketut Suarbawa (IKT) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

"Dapat kami sampaikan bahwa ini adalah sebuah case building yang memang dilakukan lidik pada 2018. Memang kasus lama yang kita tangani dan kemudian kita menaikan ke sidik pada Januari 2020 lalu," ujarnya dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (29/9).

Untuk kepentingan penyidikan, per hari ini dua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan cabang KPK. Mereka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu sesuai protokol Covid-19 di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta tersebut.

KPK, lanju Lili, menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka pada 14 Maret 2019. Dugaan yang disangkakan adalah tersangka menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.

"Karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City, atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau," ucapnya.

Dalam proses penyidikan, lembaga antisuap juga memeriksa 73 orang saksi, terdiri dari Pemerintah Kab. Kampar, Pokja PBJ Kab. Kampar, DPRD Kab. Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak subkontraktor serta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa sekaligus ahli konstruksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Konstruksi perkara

Pemerintah Kab. Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineers Estimate kepada Suarbawa.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya.

Selanjutnya, Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineers Estimate pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD tahun 2015, APBD perubahan tahun 2015, dan APBD 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diterka juga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum oleh para tersangka.

Diduga, dalam proyek ini telah terjadi kerugian negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak tahun anggaran 2015 dan 2016, dengan total nilai kontrak Rp117.68 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid