KPK telusuri dugaan pencucian uang di kasus korupsi Lukas Enembe

Pendalaman kasus ini dikembangkan salah satunya ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik KPK bersama IDI memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam kasus dugaan korupsi Rp1 M di kediaman pribadi Enembe di Kota Jayapura, Papua, pada Kamis (3/11/2022). Facebook/Info Kejadian Jayapura dan Sekitarnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe. Pendalaman kasus ini dikembangkan salah satunya ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, tim tengah berproses untuk mengusut dugaan tersebut. Proses pengembangan perkara dapat mengarah ke pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

"Terkait hal Pak Lukas Enembe juga demikian halnya. Jadi, nanti ditunggu saja, karena memang pengembangannya lumayan banyak, ada penyelidikan, ada penyidikan," kata Asep kepada wartawan, Selasa (21/3).

Diungkapkan Asep, tim KPK juga telah menyita sejumlah aset dan uang milik Lukas yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Penyitaan itu dilakukan untuk mengoptimalkan perampasan aset dari perkara tersebut.

"Totalnya kalau yang cash-nya itu sekitar Rp81 miliar. Kemudian juga dengan aset-aset yang lain, mungkin sekitar Rp100 miliaran," ujarnya.