KPK telusuri dugaan pencucian uang di kasus korupsi Lukas Enembe
Pendalaman kasus ini dikembangkan salah satunya ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe. Pendalaman kasus ini dikembangkan salah satunya ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, tim tengah berproses untuk mengusut dugaan tersebut. Proses pengembangan perkara dapat mengarah ke pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
"Terkait hal Pak Lukas Enembe juga demikian halnya. Jadi, nanti ditunggu saja, karena memang pengembangannya lumayan banyak, ada penyelidikan, ada penyidikan," kata Asep kepada wartawan, Selasa (21/3).
Diungkapkan Asep, tim KPK juga telah menyita sejumlah aset dan uang milik Lukas yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Penyitaan itu dilakukan untuk mengoptimalkan perampasan aset dari perkara tersebut.
"Totalnya kalau yang cash-nya itu sekitar Rp81 miliar. Kemudian juga dengan aset-aset yang lain, mungkin sekitar Rp100 miliaran," ujarnya.
Diketahui, KPK telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura. Tim penyidik juga melakukan penyitaan uang senilai Rp50,7 miliar.
Selain itu, terdapat emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil yang turut disita terkait perkara ini.
Adapun terkait dengan pengusutan perkara yang tengah ditangani KPK sekarang, hingga kini tim penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi. Pemeriksaan saksi termasuk ahli Digital Forensik, ahli Accounting Forensik, dan ahli dari kesehatan.
Pada perkara ini, KPK telah menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka. KPK sebelumnya sempat melakukan upaya paksa penangkapan langsung terhadap Lukas di Jayapura, hingga akhirnya menjalani masa tahanannya di rutan.
Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.
Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mendesak, revisi garis kemiskinan demi menyentuh si miskin yang tersembunyi
Selasa, 06 Jun 2023 17:18 WIB
Ironi bisnis atribut kampanye: Sepi saat kandidat dan parpol berjibun
Minggu, 04 Jun 2023 06:11 WIB