KPK tepis tudingan ICW soal Dewas

Dewas KPK telah bekerja dan merampungkan tugasnya dalam dua dugaan pelanggaran etik tersebut.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) soal lambatnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK menuntaskan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Pelaksana tugas (plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, faktor kesehatan dan keselamatan mesti diutamakan.

"Kami berharap yang terbaik, sehingga penundaan pembacaan putusan sidang pada tanggal 23 September 2020 dapat terlaksana sesuai rencana," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).

Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli dan Ketua Wadah Pegawai (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap rencananya berlangsung, Selasa (15/9), harus ditunda sampai pekan depan. 

Alasannya, anggota Dewas KPK melakukan tes swab Covid-19 setelah terindikasi berkontak dengan pegawai yang positif Covid-19.

Ali mengungkapkan, KPK memahami masyarakat sangat menunggu hasil sidang etik tersebut. Di sisi lain, katanya, Dewas KPK juga telah bekerja dan merampungkan tugasnya dalam dua dugaan pelanggaran etik tersebut.