sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tepis tudingan ICW soal Dewas

Dewas KPK telah bekerja dan merampungkan tugasnya dalam dua dugaan pelanggaran etik tersebut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 16 Sep 2020 19:36 WIB
KPK tepis tudingan ICW soal Dewas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) soal lambatnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK menuntaskan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Pelaksana tugas (plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, faktor kesehatan dan keselamatan mesti diutamakan.

"Kami berharap yang terbaik, sehingga penundaan pembacaan putusan sidang pada tanggal 23 September 2020 dapat terlaksana sesuai rencana," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).

Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli dan Ketua Wadah Pegawai (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap rencananya berlangsung, Selasa (15/9), harus ditunda sampai pekan depan. 

Alasannya, anggota Dewas KPK melakukan tes swab Covid-19 setelah terindikasi berkontak dengan pegawai yang positif Covid-19.

Ali mengungkapkan, KPK memahami masyarakat sangat menunggu hasil sidang etik tersebut. Di sisi lain, katanya, Dewas KPK juga telah bekerja dan merampungkan tugasnya dalam dua dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Dewas KPK telah bekerja dan merampungkan tugasnya terkait pemeriksaan etik dua terperiksa, yaitu YP dan FB. Hanya saja, pembacaan putusan sidang terpaksa ditunda karena alasan sebagaimana telah kami informasikan," jelasnya.

Sebelumnya, ICW menganggap kinerja Dewas KPK lambat dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, semestinya Dewas KPK sudah memutus perkara itu.

Terlebih, imbuh Kurnia, tindakan Firli diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas KPK yang melarang setiap unsur pegawai lembaga antikorupsi menunjukkan gaya hidup hedonis atau bermewah-mewah.

Sponsored

"Maka dari itu, ICW meminta agar Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komjen Pol Firli Bahuri sekaligus merekomendasikan agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri," kata Kurnia, kemarin.

Sidang etik tersebut terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), terhadap Firli kepada Dewas KPK ihwal penggunaan helikopter saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, yang diduga untuk kepentingan pribadi. Perilaku itu dianggap melanggar kode etik, khususnya bergaya hidup mewah. 

Pada perkara tersebut, Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Berita Lainnya
×
tekid