Uji materi UU KPK baru berpotensi timbulkan polemik

Polemik akan timbul terkait tugas KPK dalam menindak korupsi berdasarkan UU No 19 Tahun 2019.

KPK di bawah kepemimpinan Agus Raharjo akan menghadapi sejumlah polemik terkait tugas KPK berdasarkan UU No 19 Tahun 2019./Antara Foto

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK resmi berlaku. Tanpa ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Presiden Jokowi, UU tersebut dapat dilakukan uji materi lewat Mahkamah Konstitusi (MK). 

Meski dapat dilakukan uji material (judicial review) di MK,  mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Selestinus, menilai UU No 19 Tahun 2019 tetap menimbulkan polemik. Ini terkait tugas KPK dalam menindak korupsi. 

Polemik terkait apakah KPK dibawah pimpinan Agus Rahardjo tetap boleh melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Padahal, dalam UU baru penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas.

Selanjutnya, Dewan Pengawas belum terbentuk seiring berlakunya UU KPK yang baru. Menurut Petrus, sampai saat Dewan Pengawas belum terbentuk, maka Agus Rahardjo dan kawan-kawan tetap boleh melakukan OTT. 

Hal ini merujuk pada Pasal 69 d UU KPK hasil revisi. Isinya adalah "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah."