KPK tetap bongkar korupsi politikus PKB Musa Zainuddin

Terpidana Musa Zainuddin menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam pusaran korupsi.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan tetap fokus untuk mengungkap para pihak yang terlibat dalam praktik suap bersama Musa. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap akan mengungkap para pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat bekas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin yakni proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan tetap fokus untuk mengungkap para pihak yang terlibat dalam praktik suap bersama Musa. Namun demikian, kata Febri, saat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas penyidikan Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha.

"Proses ini masih berjalan di tahap penyidikan. Jadi, kami akan fokus kemana, tentu belum bisa kami sampaikan. Tetapi yang pasti kami akan selesaikan terlebih dahulu penyidikan untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Dikabarkan sebelumnya, KPK telah menolak permohonan status justice colloborator (JC) yang diajukan Musa. Hal itu ditengarai bekas politikus PKB itu tak memenuhi syarat untuk mendapatkan status JC sebagai mana yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011.

Dalam SEMA tersebut, status JC dapat diberikan apabila pelaku merupakan tindak pidana korupsi dan bukan pelaku utama. Selain itu, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatanya, serta memberikan kesaksian yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.