sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetap bongkar korupsi politikus PKB Musa Zainuddin

Terpidana Musa Zainuddin menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam pusaran korupsi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 28 Nov 2019 23:36 WIB
KPK tetap bongkar korupsi politikus PKB Musa Zainuddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap akan mengungkap para pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat bekas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin yakni proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan tetap fokus untuk mengungkap para pihak yang terlibat dalam praktik suap bersama Musa. Namun demikian, kata Febri, saat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas penyidikan Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha.

"Proses ini masih berjalan di tahap penyidikan. Jadi, kami akan fokus kemana, tentu belum bisa kami sampaikan. Tetapi yang pasti kami akan selesaikan terlebih dahulu penyidikan untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Dikabarkan sebelumnya, KPK telah menolak permohonan status justice colloborator (JC) yang diajukan Musa. Hal itu ditengarai bekas politikus PKB itu tak memenuhi syarat untuk mendapatkan status JC sebagai mana yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011.

Dalam SEMA tersebut, status JC dapat diberikan apabila pelaku merupakan tindak pidana korupsi dan bukan pelaku utama. Selain itu, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatanya, serta memberikan kesaksian yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

Kendati demikian, Febri mengakatakan, bukan tidak mungkin penyidik akan menjerat para pihak lain sebagai tersangka jika menemukan dua unsur alat bukti. "Bahwa nanti ada bukti baru, ada penelusuran kepada pihak lain, itu mungkin dilakukan sepanjang ada bukti yang cukup untuk menelusuri itu," terang Febri.

Dikabarkan sebelumnya, Musa telah mengajukan JC. Dalam nota permohonan itu, Musa menerangkan dirinya telah memberikan uang kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebesar Rp6 miliar melalui bekas Sekretaris Jendral PKB, Jazilul Fawaid.

Tak hanya itu, Ketua Fraksi PKB di DPR Helmy Faishal juga disebut turut diminta Musa untuk membantu menghubungi Cak Imin agar dapat mengambil uang tersebut dari Jazilul.

Sponsored

Musa memberikan uang itu lantaran diminta oleh Cak Imin untuk membantu kader PKB agar dapat maju dalam bursa pencalonan Gubernur Jawa Timur. Saat itu, kader yang santer akan dimajukan yakni kerabat dekat Ketua Umum PKB itu.

Dikatakan Musa, keterangan tersebut tak pernah diungkapkan dalam persidangan lantaran dirinya sempat mendapat instruksi dari dua petinggi PKB. Disinyalir, dua petinggi itu berpesan agar pelaku kasus korupsi itu berakhir di Musa.

Dalam mengusut perkara itu, KPK sebelumnya telah memanggil Cak Imin pada Selasa (19/11). Namun, dia mangkir dari pemeriksaan tersebut lantaran sedang menjalani dinas sebagai Wakil Ketua DPR RI 2019-2024. 

Terkait Hong Artha, KPK menduga kuat dia telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. 

Diduga Artha telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar. Pemberian dilakukan pada 2015 silam. Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid