KPK tetapkan 10 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA

10 tersangka yang kini ditahan KPK merupakan pihak yang terjaring OTT pada 11 April 2023.

KPK tetapkan 10 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub 2018-2022 (Alinea.id/Gempita Surya)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kasusnya, yakni dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara negara terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022.

Seluruh tersangka ini merupakan pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. KPK sebelumnya mengamankan 25 orang dalam operasi senyap yang dilakukan di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan pihaknya memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui permintaan keterangan dari para pihak terperiksa, dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, dengan menetapkan 10 orang tersangka," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4) dini hari.

Empat tersangka di antaranya berstatus sebagai pemberi suap dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.