KPK tetapkan 3 tersangka kasus dugaan suap di PN Balikpapan

KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka.

Penyidik menunjukan barang bukti uang tunai yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018. 

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Sabtu (4/5).

Laode mengatakan diduga sebagai penerima suap yakni hakim di PN Balikpapan Kayat (KYT). Lalu, diduga sebagai pemberi suap, yaitu Sudarman, seorang wiraswastawan dan Jhonson Siburian (JHS), seorang advokat.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, Laode menyatakan pada 2018, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara:697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Setelah sidang, hakim Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan fee Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.