sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kronologi OTT KPK di Balikpapan saat Jumat keramat

Jumat 'keramat' kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus hakim, pengacara, dan panitera terkait dugaan suap di Balikpapan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 04 Mei 2019 15:55 WIB
Kronologi OTT KPK di Balikpapan saat Jumat keramat

Jumat 'keramat' kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus hakim, pengacara, dan panitera terkait dugaan suap di Balikpapan, Kalimantan Timur.

KPK meringkus Hakim M. Kayat, dua pengacara, seorang panitera, dan seorang sipil di Balikpapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (3/5). Seusai kegiatan OTT, lima orang yang diringkus segera digiring ke Gedung KPK Merah Putih.

"Lima orang yang diamankan di Balikpapan telah dibawa ke gedung KPK pagi ini," tutur Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (4/5).

Selain Hakim Kayat, empat orang yang ditahan KPK adalah pengacara Jhonson S. dan Rosa, seorang panitera berinisial FH, dan pihak swasta bernama Sudarman. 

Diduga Hakim Kayat menerima uang untuk membebaskan terdakwa kasus penipuan dokumen tanah. Sementara dia pengacara dan seorang panitera turut membantu memuluskan prosesnya.

Saat ini, penyidik KPK sedang memeriksa mereka untuk menindaklanjuti kegiatan OTT kemarin.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Febri.

Dari kegiatan OTT tersebut, kata Febri, KPK telah menyita uang sebesar Rp100 juta. KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status penanganan perkara.

Sponsored

Saat ini, enam dari tujuh orang yang diciduk KPK telah diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa intensif. Sabtu (4/5) pagi, dengan pengawalan ketat para tersangka dibawa ke Bandara Sepinggan dari tahanan Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Mereka diikutkan penerbangan Garuda Indonesia GA 561 dan GA 563 pada pukul 06.26 Waktu Indonesia Tengah.

Mereka ini adalah hakim pada PN Balikpapan atas nama Kayat, panitera Fachrul Azami, dan petugas keamanan (satpam) PN Balikpapan Supriyanto. Kemudian ada pengacara Jhonson Siburian dan Daniel Manurung serta staf Rosa Isabela. Satu lagi adalah warga atas nama Sudarman yang ditangkap di rumahnya dengan dugaan keterlibatan kasus yang sama.

“OTT dimulai Jumat sekira pukul 17.30 di PN Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana. 

Gedung PN Balikpapan ini bertetangga dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, dan tak jauh dari situ Markas Brimob Polda Kaltim dan Sekolah Polisi Nasional (SPN).

Dalam OTT ini, di satu ruangan di PN Balikpapan, KPK turut menyita uang sebesar Rp100 juta. Uang ini diduga sebagai uang yang diberikan untuk menyuap hakim guna membebaskan terdakwa dari hukuman dalam satu kasus tanah di Balikpapan. KPK kemudian menyegel ruangan ini.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, mereka yang diamankan tersebut diduga terlibat dalam penanganan kasus penipuan dokumen tanah yang sidangnya tengah digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Hakim disuap dengan permintaan membebaskan terdakwa,” ujar Laode. Sebelum OTT ini, juga kuat diduga sudah pernah terjadi aktivitas serupa.

“Jadi kuat dugaan bukan yang pertama kali,” kata Humas KPK Febri Diansyah pada kesempatan terpisah.

Hakim Kayat sebelum ini menyidangkan kasus yang cukup menarik perhatian, yaitu kasus pencemaran Teluk Balikpapan oleh tumpahan minyak. Hakim Kayat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 milar kepada nakhoda kapal MV Ever Judger Zhang Deyi.

Selain sebagai pengacara, Jhonson Siburian juga dikenal sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat National Corruption Watch (NCW). Satu hal yang menjadi perhatian NCW adalah kasus-kasus tumpang tindih kepemilikan lahan di Balikpapan. Bukan kebetulan, Sudarman adalah pengusaha properti, dan menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dokumen tanah tersebut, sementara Jhonson adalah pengacaranya.

Sikap Mahkamah Agung

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa KPK telah melakukan OTT dengan mengamankan seorang hakim dan panitera muda pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (3/5).

"Kami menghubungi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, ternyata benar seorang hakim dan panitera muda pidana di PN. Balikpapan diamankan KPK, selebihnya adalah pengacara dan pihak swasta," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta.

Pada saat ini pihak MA dikatakan Andi masih menunggu hasil pemeriksaan sementara KPK.

Andi mengatakan MA akan mengambil langkah tegas bila hakim dan panitera yang bersangkutan memang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Bukan hanya hakim atau panitera yang bersangkutan ditindak, tetapi atasannya pun (Ketua PN Balikpapan) bisa kena tindakan jika lalai atau tidak maksimal melakukan pembinaan dalam tanggung jawabnya sebagai ketua," ujar Andi.

Lebih lanjut Andi mengatakan berdasarkan informasi dari Ketua PT Kalimantan, pada saat ini Ketua PN Balikpapan sedang mengikuti pelatihan pembangunan zona integritas di Yogyakarta.

"Tentu MA merasa prihatin atas OTT yang menjerat hakim dan panitera ini, karena sebenarnya kami tidak hentinya melakukan pembinaan dan pengawasan, tetapi ya itulah yang terjadi," kata Andi. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid