KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus Bakamla

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) didampingi Direktur Pembinaan dan Penegakkan Hukum Puspom AL Kolonel Laut (PM) Totok Safaryanto (kanan). / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara suap pengadaan satelit dan monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Keempat tersangka itu ialah Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Leni Marlena, Anggota Unit Layanan Pengadaan Backbone Coastal Surveillance System Juli Amar Ma'ruf, Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bakamla RI Bambang Udoyo.

Bambang merupakan terpidana dalam perkara suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI. Dia telah divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Militer Jakarta. Selain itu, Bambang juga diberhentikan dari kesatuan militer, khususnya TNI Angkatan Laut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya mencermati beberapa fakta dan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan backbone coastal surveillance system atau perangkat transportasi informasi terintegrasi.

Untuk itu, keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016.