KPU tampik disebut inkonsisten

Tak hanya KPU, Bareskrim juga memeriksa Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, ahli, pihak berperkara, dan pihak lain terkait kasus PSI. 

Pekerja merapikan surat suara Pilgub Sulsel di Percetakan PT Adi Pekasa Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (1/6) / Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap inkonsisten dalam memberikan keterangan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terkait dugaan pelanggaraan kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sikap KPU itu kemudian berdampak pada dihentikannya penyidikan kasus iklan PSI yang diduga merupakan kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim. Bawaslu menyebut KPU sebelumnya menyatakan iklan PSI dalam Koran Jawa Pos edisi 23 April 2018, sebagai kampanye di luar jadwal. Namun saat di Bareskrim, KPU justru menyampaikan kalau PSI tidak bisa dikategorikan melakukan kampanye di luar jadwal. Penyebabnya, peraturan KPU tentang Kampanye saat ini belum disahkan, sehingga jadwal itu belum ditetapkan.

"Tidak mungkin kepolisian berani menghentikan kasus dugaan pelanggaraan kampanye yang dilakukan PSI, jika KPU memberikan keterangan yang sama saat masih diproses di Bawaslu," ujar Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo. 

Tak terima tudingan Bawaslu, anggota KPU Wahyu Setiawan menegaskan hanya memberikan keterangan saat diperiksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Bareskrim. Dia menyebut, pemeriksaan itu menanyakan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang kampanye 2019.  

"Saya jawab belum ada. Padahal dalam PKPU tersebut diatur jadwal, metode dan materi kampanye. Aturan yang ada hanya UU yang bersifat umum," kata Wahyu kepada Alinea.