KPU gunakan sistem deteksi berkas caleg mantan narapidana

Berkas calon narapidana tidak akan diproses dan dikembalikan ke partai.

KPU menggunakan sistem untuk mendeteksi caleg mantan narapidana./Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendeteksi apabila mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019. Lewat sistem ini, caleg yang terdeteksi berkasnya tidak akan diproses. 

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan caleg narapidana yang terlibat korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak berkasnya tidak akan diproses jika terdeteksi Silon. Selanjutnya, berkas dikembalikan ke partai. 

"Partai kemudian bisa menggantinya dengan calon lain," ujar Hasyim seperti dikutip Antara

Makanya, Hasyim meminta agar partai politik sebaiknya tidak mencoba mengusung nama-nama calon yang sudah dilarang menurut ketentuan KPU yang berlaku. Apabila memaksa maka justru akan merugikan partai. 

Menurut Hasyim, ketika pendaftaran bakal caleg salah satu partai ditolak. Maka partai tersebut butuh waktu lagi untuk mengganti calonnya, dan harus dari awal lagi memproses berkas calonnya.