Kronologi OTT KPK di Balikpapan saat Jumat keramat

Jumat 'keramat' kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus hakim, pengacara, dan panitera terkait dugaan suap di Balikpapan.

Jumat 'keramat' kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus hakim, pengacara, dan panitera terkait dugaan suap di Balikpapan. / Antara Foto

Jumat 'keramat' kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus hakim, pengacara, dan panitera terkait dugaan suap di Balikpapan, Kalimantan Timur.

KPK meringkus Hakim M. Kayat, dua pengacara, seorang panitera, dan seorang sipil di Balikpapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (3/5). Seusai kegiatan OTT, lima orang yang diringkus segera digiring ke Gedung KPK Merah Putih.

"Lima orang yang diamankan di Balikpapan telah dibawa ke gedung KPK pagi ini," tutur Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (4/5).

Selain Hakim Kayat, empat orang yang ditahan KPK adalah pengacara Jhonson S. dan Rosa, seorang panitera berinisial FH, dan pihak swasta bernama Sudarman. 

Diduga Hakim Kayat menerima uang untuk membebaskan terdakwa kasus penipuan dokumen tanah. Sementara dia pengacara dan seorang panitera turut membantu memuluskan prosesnya.