KRPK desak pemerintah revisi UU ITE

Koordinator aksi Imam Nawawi mengatakan ada beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap pasal karet dan tidak jelas tolak ukurnya.

Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (8/1). (Alinea/Achmad Al Fiqri)

Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (8/1) pagi. Dalam aksi itu, KRPK mendesak pemerintah untuk merevisi beberapa pasal yang tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Koordinator aksi Imam Nawawi mengatakan ada beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap pasal karet dan tidak jelas tolak ukurnya. "Pasal 27 ayat 3 UU ITE misalnya dapat berpotensi menjerat para aktivis untuk membungkam kritik oleh koruptor," ujar Imam di Jakarta, Selasa (8/1).

 

Selain itu, KRPK menuntut keadilan terhadap salah satu anggotanya yang sekarang menjadi tersangka di kepolisian, terkait kasus postingan Facebook. Menurut Imam, kasus yang menimpa temannya ini janggal. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk merevisi UU ITE.