sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KRPK desak pemerintah revisi UU ITE

Koordinator aksi Imam Nawawi mengatakan ada beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap pasal karet dan tidak jelas tolak ukurnya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 08 Jan 2019 13:51 WIB
KRPK desak pemerintah revisi UU ITE

Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (8/1) pagi. Dalam aksi itu, KRPK mendesak pemerintah untuk merevisi beberapa pasal yang tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Koordinator aksi Imam Nawawi mengatakan ada beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap pasal karet dan tidak jelas tolak ukurnya. "Pasal 27 ayat 3 UU ITE misalnya dapat berpotensi menjerat para aktivis untuk membungkam kritik oleh koruptor," ujar Imam di Jakarta, Selasa (8/1).

 

Selain itu, KRPK menuntut keadilan terhadap salah satu anggotanya yang sekarang menjadi tersangka di kepolisian, terkait kasus postingan Facebook. Menurut Imam, kasus yang menimpa temannya ini janggal. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk merevisi UU ITE.

 

"Kasusnya sangat cepat seperti (kasus) Ahok, tiba-tiba sprindik itu keluar, tiba-tiba sudah jadi tersangka. Kita tidak ingin penguasa yang punya uang dan segalanya berbuat semena-mena terhadap aktivis," papar Imam.

 

Sponsored

Dalam aksinya, KRPK meminta kepada pemerintah untuk dapat melindungi para aktivis dari ancaman dan intimidasi, karena menurutnya sering kali aktivis di daerah mendapat ancaman dan intimadasi dari koruptor.

 

"Aktivis anti korupsi sering mendapat amcaman dan intimidasi di daerah. Saya misalnya sering kali dikejar-kejar oleh preman, dan salah satu contoh konkretnya teman saya (M.Trijanto)," kata Imam.

 

Sebelumnya salah satu anggota KRPK, M.Trijanto telah menjadi tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik. Imam menceritakan temannya itu ditemui staff PUPR Kabupaten Blitar yang bernamaTion.

Tion mengeluhkan kepada Trijanto karena mendapat surat panggilan pemeriksaan oleh KPK 10 Oktober 2018. Kemudian Yosi, putra dari seorang kontraktor mengirimkan foto sampul surat palsu KPK melalui Whatsapp kepada Trijanto tanggal 11 November 2018. Pada tanggal 12 Oktober 2018, Trijanto baru mengunggah foto sampul surat palsu KPK itu di akun medsosnya.

 

"Kita ingin kasus teman kami itu ditindak secara objektif tidak subjektif karena ada orang yang memesan kasus ini," jelas Imam.

 

Berita Lainnya
×
tekid