KSAD Andika Perkasa belum lapor LHKPN

Menurut Ipi, sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan KSAD TNI termasuk kategori wajib lapor. 

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jendral Andika Perkasa menyampaikan institusinya sudah bertindak tegas terkait beredarnya suatu unggahan di sosial media. Alinea.id/Akbar Ridwan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa. Demikian kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding secara tertulis, Kamis (17/6).

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan," ucapnya.

Menurut Ipi, sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan KSAD TNI termasuk kategori wajib lapor. Oleh karena itu, Jenderal Andika Perkasa diimbau untuk segera melaporkan harta kekayaannya.

"KPK mengimbau para penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ipi menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara. Di sisi lain, laporan itu bertujuan sebagai instrumen pengawasan.