close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jendral Andika Perkasa menyampaikan institusinya sudah bertindak tegas terkait beredarnya suatu unggahan di sosial media. Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jendral Andika Perkasa menyampaikan institusinya sudah bertindak tegas terkait beredarnya suatu unggahan di sosial media. Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Jumat, 18 Juni 2021 08:56

KSAD Andika Perkasa belum lapor LHKPN

Menurut Ipi, sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan KSAD TNI termasuk kategori wajib lapor. 
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa. Demikian kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding secara tertulis, Kamis (17/6).

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan," ucapnya.

Menurut Ipi, sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan KSAD TNI termasuk kategori wajib lapor. Oleh karena itu, Jenderal Andika Perkasa diimbau untuk segera melaporkan harta kekayaannya.

"KPK mengimbau para penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ipi menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara. Di sisi lain, laporan itu bertujuan sebagai instrumen pengawasan.

"Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi," ujarnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan