KSPI minta agar PP Tapera yang baru diteken Jokowi direvisi

PP Nomor 25 Tahun 2020 perlu direvisi karena besaran simpanan yang ditanggung buruh mencapai 2,5%, sedangkan pengusaha hanya 0,5%.

Warga melintas di depan rumah bersubsidi yang sedang dibangun, di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). Foto Antara/Yulius Satria Wijaya/foc.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) lebih diarahkan agar buruh bisa memiliki rumah.

Selain itu, skema pengadaan perumahaan rakyat yang disiapkan pemerintah harus bisa lebih murah dengan DP 0 rupiah. Skema pengadaan perumahan rakyat ini pun diharapkan disubsidi negara, bunganya menjadi 0%, dan tenor atau jangka waktu angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun agar cicilan lebih rendah. Jikalau tidak mampu membayar, bisa melakukan pengalihan kredit.

“Untuk itu, KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sebagaimana kita tahu, peraturan ini dibuat sebagai aturan pelaksanaan dari UU No.4 Tahun 2016,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6).

PP Nomor 25 Tahun 2020 perlu direvisi karena besaran simpanan yang ditanggung buruh mencapai 2,5%, sedangkan pengusaha hanya 0,5%.

Sebaiknya, besaran simpanan yang dibayar buruh hanya 0,5%. Sedangkan pengusaha sebanyak 2,5%. Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah mempersiapkan program Tapera dengan harga rumah murah yang tak memberatkan buruh.