sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI minta agar PP Tapera yang baru diteken Jokowi direvisi

PP Nomor 25 Tahun 2020 perlu direvisi karena besaran simpanan yang ditanggung buruh mencapai 2,5%, sedangkan pengusaha hanya 0,5%.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 03 Jun 2020 12:45 WIB
KSPI minta agar PP Tapera yang baru diteken Jokowi direvisi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) lebih diarahkan agar buruh bisa memiliki rumah.

Selain itu, skema pengadaan perumahaan rakyat yang disiapkan pemerintah harus bisa lebih murah dengan DP 0 rupiah. Skema pengadaan perumahan rakyat ini pun diharapkan disubsidi negara, bunganya menjadi 0%, dan tenor atau jangka waktu angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun agar cicilan lebih rendah. Jikalau tidak mampu membayar, bisa melakukan pengalihan kredit.

“Untuk itu, KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sebagaimana kita tahu, peraturan ini dibuat sebagai aturan pelaksanaan dari UU No.4 Tahun 2016,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6).

PP Nomor 25 Tahun 2020 perlu direvisi karena besaran simpanan yang ditanggung buruh mencapai 2,5%, sedangkan pengusaha hanya 0,5%.

Sebaiknya, besaran simpanan yang dibayar buruh hanya 0,5%. Sedangkan pengusaha sebanyak 2,5%. Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah mempersiapkan program Tapera dengan harga rumah murah yang tak memberatkan buruh.

“Dengan demikian, program ini adalah berbentuk rumah. Bukan buruh menabung, kemudian disuruh membeli rumah sendiri,” ucapnya.

KSPI meminta peserta Tapera ditujukan kepada buruh, tanpa harus ada batasan upah minimal. Peserta Tapera merupakan buruh yang tidak memiliki rumah. Untuk buruh yang hendak merenovasi rumah, lebih baik menggunakan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi program ini benar-benar diperuntukkan bagi buruh agar bisa memiliki rumah,” tutur Said.

Sponsored

Lebih jauh, KSPI menuntut program ini diawasi dengan ketat karena menghimpun dana dari buruh. Makanya, program Tapera harus dalam pengawasan buruh, pengusaha, dan pemerintah.

KSPI setuju dengan program Tapera asalkan prinsipnya untuk buruh yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki rumah.

“Sangat miris ketika melihat buruh bekerja hingga pensiun, namun mereka tetap tinggal di kontrakan yang bisa diusir kapan saja kalau tidak bisa membayar. Tapera adalah solusi agar buruh bisa memiliki rumah. Namun demikian, agar rumah untuk buruh bisa diwujudkan, harus diimbangi peraturan yang jelas,” ujar Said.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan itu, seluruh pekerja diwajibkan mengikuti program Tapera. 

Berita Lainnya
×
tekid