Kuasa hukum Teddy Minahasa ajukan eksepsi, sebut dakwaan jaksa prematur

Salah satu poin yang jadi persoalan kuasa hukum adalah proses hukum terhadap Teddy yang dianggap tidak dijalankan sesuai prosedur.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa. Alinea.id/dokumentasi

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, didakwa melakukan penjualan narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti sitaan dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy menilai, dakwaan JPU prematur serta cacat secara formil dan materil. Salah satu poin yang jadi persoalan adalah proses hukum terhadap Teddy yang dianggap tidak dijalankan sesuai prosedur.

Menurut dia, penyidik secara sewenang-wenang memeriksa Teddy tanpa didahului surat panggilan, dengan memanfaatkan kondisi Teddy yang sedang menjalani masa penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan perihal pelaksanaan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Padahal, locus delicti dari peristiwa tersebut ada di Sumatera Barat atau setidaknya di Bukittinggi.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk berkenan menjatuhkan putusan, menerima, dan mengabulkan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra untuk seluruhnya," kata Hotman dalam pembacaan eksepsi di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2).