sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum Teddy Minahasa ajukan eksepsi, sebut dakwaan jaksa prematur

Salah satu poin yang jadi persoalan kuasa hukum adalah proses hukum terhadap Teddy yang dianggap tidak dijalankan sesuai prosedur.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 02 Feb 2023 18:57 WIB
Kuasa hukum Teddy Minahasa ajukan eksepsi, sebut dakwaan jaksa prematur

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, didakwa melakukan penjualan narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti sitaan dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy menilai, dakwaan JPU prematur serta cacat secara formil dan materil. Salah satu poin yang jadi persoalan adalah proses hukum terhadap Teddy yang dianggap tidak dijalankan sesuai prosedur.

Menurut dia, penyidik secara sewenang-wenang memeriksa Teddy tanpa didahului surat panggilan, dengan memanfaatkan kondisi Teddy yang sedang menjalani masa penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan perihal pelaksanaan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Padahal, locus delicti dari peristiwa tersebut ada di Sumatera Barat atau setidaknya di Bukittinggi.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk berkenan menjatuhkan putusan, menerima, dan mengabulkan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra untuk seluruhnya," kata Hotman dalam pembacaan eksepsi di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Adapun petitum dalam eksepsi kuasa hukum Teddy yang disampaikan kepada majelis hakim atas dakwaan jaksa antara lain menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara a quo, menyatakan surat dakwaan terdakwa batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, memerintahkan agar terdakwa Teddy Minahasa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam keterangannya usai persidangan, Hotman mengatakan jaksa gagal membuktikan kaitan antara dakwaan yang disampaikan kepada kliennya dengan barang bukti sabu yang ditemukan di kediaman mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

"Intinya jaksa gagal membuktikan kaitan barang bukti yang ditangkap di rumah Doddy dan Anita di Jakarta dengan 35 kg (sabu) yang sudah dimusnahkan. Gagal, ada kaitannya apa? Bahkan tidak ada hasil laboratorium apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama dengan narkoba yang masih tersisa," ujar Hotman usai persidangan.

Sponsored

Ia pun mempertanyakan perihal saksi kunci yang belum sepenuhnya diperiksa pada tahap penyidikan. Hotman menyebut, saksi-saksi yang hadir dalam pemusnahan barang bukti sitaan berupa sabu di Polres Bukittinggi tidak ada yang diperiksa.

Sementara dalam perkara ini, penyidik dan penuntut umum mendasarkan dakwaan pada pesan WhatsApp antara Teddy, Doddy, dan Linda yang terkait dengan transaksi narkotika jenis sabu.

"Bagaimana mungkin mendakwa seseorang menukar 5 kg sabu dengan tawas, kalau orang yang menyaksikan penukaran tersebut dan menandatangani berita acara tersebut tidak diperiksa sebagai saksi, tidak dipanggil walaupun sudah minta berkali-kali. Ada apa? Jadi pemeriksaan belum maksimum," papar dia.

Oleh karenanya, pihaknya memandang pemeriksaan yang dilakukan terhadap perkara ini belum maksimum. Sehingga, berkas dakwaan jaksa dinilai prematur atau belum waktunya dilimpahkan ke pengadilan.

"Makanya kita mengatakan, sesuai dengan hukum acara pidana, pemeriksaannya belum maksimum, belum waktunya disidangkan. Makanya kita bilang dakwaan batal agar tidak dapat diterima," ucap Hotman.

Pada perkara ini, jaksa mendakwa Teddy menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti sitaan dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. Teddy didakwa bersama Doddy Prawiranegara, serta Samsul Maarif dan Linda Pujiastuti alias Anita. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Teddy dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid