Kubu Irwan tak tahu sosok S pemberi Rp27 miliar

Penyidik sempat mengeklaim uang yang diberikan kubu Irwan itu dibawa oleh seorang berinisial S ke kantor Maqdir. 

Penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail (kanan). Foto: istimewa

Kubu terdakwa Irwan Hermawan menanggapi inisial S, yang diduga merupakan pemberi uang Rp27 miliar saat diberikan kepada penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Uang itu telah dikonversi dalam mata uang asing menjadi US$1,8 juta.

Penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail, mengatakan, tidak mengetahui sosok S yang sempat disebut penyidik sebagai pemberi uang tersebut ke kantornya. Ia merasa tidak pernah mengenal seorang dengan inisial itu.

"Saya justru enggak tahu. Saya gak pernah tahu itu," kata Maqdir di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (18/8).

Maqdir menyebut, uang tersebut diberikan oleh seorang yang ingin membantu kliennya. Baginya ini iktikad baik.

"Ada orang yang bantu Irwan. Bukan langsung dari Irwan tetapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan," ujarnya.