KY minta akses keterbukaan sidang tragedi Kanjuruhan

Persidangan yang digelar tertutup tersebut dikritik oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Gedung KY. Foto setkab.go.id

Komisi Yudisial (KY) mendorong majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yang menyidangkan perkara Tragedi Kanjuruhan, mempertimbangkan akses keterbukaan dalam pelaksanaan persidangan. Diketahui, sidang perdana tragedi Kanjuruhan pada Senin (16/1) digelar secara tertutup.

Persidangan yang digelar tertutup tersebut dikritik oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Menurut koalisi, apabila persidangan digelar tertutup karena alasan keamanan, PN Surabaya dapat memberikan opsi dengan menyiarkan proses persidangan (streaming) agar publik tetap dapat mengawasi.

Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan, menyiarkan proses persidangan berbeda dengan persidangan terbuka.

"Komisi Yudisial berpandangan bahwa persidangan terbuka untuk umum tidak sama dengan penyiaran secara langsung. Penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain Ketua Majelis Hakim," kata Miko dalam keterangan resmi, Kamis (19/1).

Adapun terkait sidang tragedi Kanjuruhan, Miko mengatakan KY telah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini. Pemantauan langsung dilakukan di persidangan untuk lima berkas perkara dalam kasus ini.