Lagi-lagi, bos BUMN jadi tersangka suap

Bos BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK adalah Dirut PT INTI Darman Mappangara.

Bos BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK adalah Dirut PT INTI Darman Mappangara. / Antara Foto

Bos BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK adalah Dirut PT INTI Darman Mappangara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT IINTI pada 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Darman bersama stafnya, Taswin Nur telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka Andra Y. Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero).

"Uang itu diberikan untuk mengawal agar proyek Baggage Handling System (BHS), dikerjakan oleh PT INTI," kata Febri, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah mengidentifikasi komunikasi antara Darman dengan Andra untuk mengawal proyek tersebut.